Bakrie Soeraatmdja

 


Bakrie Soeraatmadja atau biasa dipanggil Bakrie, lahir di Bogor, pada tanggal 26 Juni tahun 1895. Bakrie adalah pendiri Persatoean Djoernalis Indonesia (Perdi). Organisasi ini berdiri tanggal 23 Desember tahun 1933 di Kota Solo. Nama Persatoean Djoernalis Indonesia (Perdi) adalah usulan dari J.D Sjaranamual. Dari organisasi tersebut lahirlah organisasi yang manaungi seluruh wartawan di Indonesia, yang dinamakan Persatuan Wartawan Indonesia. Ketuanya masih sama, yaitu Bakrie Soeraatmadja. Organisasi ini memiliki aspirasi politik tersendiri, terutama mengenai tindakan-tindakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Belanda. 

Bakrie adalah seseorang yang mengusulkan penggunaan nama majalah Sipatahoenan. Sipatahoenan adalah majalah atau Koran harian yang menggunakan bahasa Sunda sebagai bahasa pengantarnya. Sipatahoenan terbit pertama kali pada tahun 1923. Koran ini terbit hingga ke Jerman. Sebab, di Indonesia sendiri, Belanda melarang para pegawai pemerintahan untuk membaca koran tersebut. Selain Bakrie, orang yang mempunyai jasa atas terbitnya majalah Sipatahoenan adalah Soetisna Sendjaja dan Ahmad Atmadja. Soetisna mempunyai peran sebagai redaktur yang merangkap menjadi penanggung jawab redaksi. Sedangkan Bakrie berperan sebagai pimpinan redaksi pertama Sipatahoenan. Walaupun menjadi pimpinan redaksi, Bakrie aktif memberikan kontribusi dalam tulisan-tulisannya yang bertema politik.

Bakrie menjadi pemimpin redaksi diumur 35 tahun yang didampingi oleh Soetisna Sendjaja dan A.S. Tanoewiredja sebagai redaktur. Modal awal penerbitan Sipatahoenan diperoleh dari dana pinjaman beasiswa Pasundan. Harga satu rim kertas koran sekitar Rp 0,5, dan biaya cetaknya kisaran Rp 28,5 untuk 3.000 eksemplar. Harga jual dari koran tersebut kisaran Rp 1,5 untuk langganan satu bulan. Dari awal penerbitan higga tahun 1942, koran Sipatahoenan rata-rata terbit 8 halaman dan 12 halaman setiap Rabu dan Sabtu. Selain informasi dan artikel dari kontributor, ada baris iklan yang berisi 4-6 halaman. Sistem pembayarannya di muka, baik untuk langganan maupun iklan.

Pada tanggal 18 Agustus tahun 1963, Sipatahoenan mendapat Surat Izin Terbit dari menteri penerangan berdasarkan keputusan menteri penerangan nomor 401/SK/UPPG/SIT 1963. Dua tahun dari sana, 6 April 1965 baru mendapatkan Surat Izin Pembagian Kertas (SIPK No 5173/S-36/II). Selama perjalanan kariernya bersama Sipatahoenan, banyak sekali memberikan kisah manis dan pahit. Bakrie pernah merasakan bagaimana berurusan dengan kasus hukum. Dari beberapa kasus yang sudah dihadapi Bakrie, tercatat dari tahun 1929-1934, ada 10 kasus delik pers yang harus dihadapi oleh Sipatahoenan. Kasus yang benar-benar mengantarkan Bakrie ke penjara adalah tulisan yang dimuat Sipatahoenan yang berjudul “Ir.Soekarno”. Tulisan itu dimuat pada tanggal 5 Januari tahun 1934. Akibatnya, Bakrie harus mendekam di penjara Sukamiskin. Selama di penjara, tugas Bakrie di Sipatahoenan digantikan sementara oleh Mohamad Koerdie. Namun, ketika Bakrie bebas dari penjara, dia langsung mengundurkan diri sebagai pimpinan Sipatahoenan.

Pengunduran dirinya dari Sipatahoenan tidak membuat dirinya berhenti berkarya. Satu tahun setelah keluar dari Sipatahoenan, Bakrie mendirikan perusahaan majalah bernama Perbintjacangan. Semangatnya tetap tumbuh, namun sayang semangatnya tak berbanding lurus dengan kesehatannya. Bakrie mengalami penyakir pest. Seringnya mengalami demam tinggi. Penyakit tersebut memangkas berat badannya secara drastis.

Sumber: Wikipedia

Lebih baru Lebih lama