Kontribusi Pemda Kabupaten Cirebon dalam Mendukung Pidana Sosial

 



Opini – Pidana sosial sebagai bentuk alternatif jenis pidana yang diintrodusir dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 kemarin. Pidana sosial dijalani terpidana di luar lembaga pemasyarakatan dengan melakukan pekerjaan sosial yang memberikan dampak baik bagi masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Cirebon saat ini. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) menjadi basis jaksa dalam melakukan eksekusi putusan pidana sosial.

Perlahan namun pasti, pendekatan double track system diterapkan dalam KUHP baru sebagai cara negara memperlakukan pelaku kejahatan dengan titik imbang keadilan retributif dan keadilan restoratif. Apabila KUHP lama mengedepankan single track system, di mana penjara sebagai instrumen pokok menanggulangi kejahatan, maka dengan KUHP baru sanksi tindakan berpasangan dengan sanksi pidana penjara. Pidana sosial merupakan bentuk konkret sanksi tindakan.

Hanya untuk kejahatan tertentu saja pidana sosial diterapkan. Menilik Pasal 85 ayat (1) KUHP baru, pidana sosial diterapkan untuk kejahatan dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun, dan hakim dapat menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Amar putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (9) KUHP baru, memuat tiga hal. Pertama, lama pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim. Kedua, lama pidana kerja sosial yang harus dijalani dengan mencantumkan jumlah jam per hari dan jangka waktu penyelesaian pidana sosial. Ketiga, sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana sosial yang dijatuhkan.

Mencermati amar putusan pengadilan yang hanya mencantumkan durasi waktu dalam satuan jam per hari serta durasi waktu penyelesaian pidana sosial, menjadi isu utama mengenai lokasi spesifik pidana sosial dilaksanakan.

Meninjau dari penjelasan Pasal 85 ayat (1) KUHP baru, dinyatakan bahwa pelaksanaan pidana sosial dapat dilakukan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya, dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana. Oleh karena amar putusan tidak mencantumkan lokasi secara spesifik, maka menjadi domain kejaksaan selaku eksekutor untuk menentukan lokasi pidana kerja sosial. Hal demikian selaras dengan ketentuan Pasal 85 ayat (8) KUHP baru, bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pidana sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Ada peran jaksa selaku eksekutor dan peran Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang dikaitkan dengan tempat pelaksanaan pidana sosial.

Mewujudkan pelaksanaan pidana sosial menjadi isu utama mengenai lokasi spesifik pidana sosial dilaksanakan.

Meninjau penjelasan Pasal 85 ayat (1) KUHP baru, dinyatakan bahwa pelaksanaan pidana sosial dapat dilakukan di lingkungan masyarakat atau tempat umum yang bermanfaat bagi kepentingan sosial, bukan di penjara. Bentuk pelaksanaannya biasanya berupa kerja sosial sebagai pengganti pidana ringan atau hukuman tertentu.

Contohnya seperti perbaikan jalan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon di Jl. Fatahilah, daerah Weru-Sumber. Perbaikan jalan ini mewujudkan pelaksanaan pidana sosial dalam hal tempat, sehingga membutuhkan peran serta pemerintah daerah (Pemda). Kerja kolaboratif menjadi keniscayaan antara kejaksaan, Bapas, dan Pemda.

Mengapa demikian? Pertama, lokasi pidana sosial, yaitu jalan umum, panti asuhan, rumah sakit, atau lembaga-lembaga sosial lainnya, tersebar di wilayah yang menjadi urusan konkuren Pemda.

Kedua, pelaku tindak pidana yang dijatuhi pidana sosial merupakan bagian dari warga yang berdomisili atau menetap di lingkungan Pemda. Sehingga, ada sisi moral dalam partisipasi Pemda untuk membina dan mengawasi warganya melalui pidana sosial agar tidak mengulangi perbuatan pidana yang sama. Dalam perspektif rezim Pemda, pidana sosial merupakan ranah yustisi yang menjadi urusan pemerintahan absolut, yaitu urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk mengaturnya. Namun, perlu diingat bahwa tempat (locus) terjadinya tindak pidana berada di wilayah kabupaten/kota, sementara pelaku kejahatan merupakan orang yang berdomisili atau menetap di wilayah tersebut.

Pemerintah daerah sebagai penyelenggara kesejahteraan rakyat memiliki berbagai fasilitas dalam mendukung suksesnya pidana sosial. Langkah kejaksaan sudah tepat dengan bermitra bersama Pemda dalam bentuk perjanjian kerja sama penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kemitraan menjadi peluang awal kerja kolaborasi dalam mewujudkan pelaksanaan pidana sosial secara efektif, efisien, dan akuntabel. Kolaborasi ini tidak dimaksudkan untuk mengalihkan sepenuhnya tanggung jawab pelaksanaan pidana kerja sosial kepada Pemda, melainkan sebagai distribusi tugas dalam mewujudkan terlaksananya pidana sosial.

Kolaborasi implementasi pidana kerja sosial masih selaras dengan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Sebagai contoh, apabila lokasi pidana kerja sosial berada di rumah sakit, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh RSUD. Jika di panti asuhan dan panti lansia, dikoordinasikan oleh Dinas Sosial. Jika di sekolah, dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan. Pengawasan pidana kerja sosial dapat dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala daerah, dalam hal ini bupati/wali kota, melakukan orkestrasi dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial melalui penerbitan regulasi daerah yang adaptif dan selaras dengan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan arah kebijakan Kementerian Dalam Negeri. Perlu adanya regulasi lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri dalam upaya penguatan peran dan dukungan Pemda dalam menyukseskan pidana kerja sosial agar implementasinya berjalan sesuai harapan.


Penulis: Adam Zildjian Ramadhani

Lebih baru Lebih lama