“Satgas sudah ada, tapi suara korban masih tenggelam.”
Apa Itu Satgas PPKS?
Berdasarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) adalah lembaga yang dibentuk oleh kampus dengan komposisi:
Anggota Satgas terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Keterwakilan perempuan minimal 2 atau 3 orang dari total anggota Satgas.
Tugas Satgas PPKS meliputi pencegahan, menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan pendampingan kepada korban.
Prinsip Satgas PPKS UMC
Menjaga kerahasiaan proses penanganan dan memberikan perlindungan kepada pelapor atau korban.
Memastikan proses penanganan yang responsif, adil, dan berkepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Memberikan rekomendasi sanksi atau tindakan yang tegas terhadap pelaku maupun pelapor.
Mendampingi dan memberikan fasilitas dalam proses pemulihan fisik dan psikologis bagi pelapor atau korban.
Tapi, Fakta Lapangan di UMC...?
Meski Satgas PPKS telah dibentuk di Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), masih banyak masalah yang menghambat efektivitasnya:
1. Korban enggan melapor karena tidak percaya dengan sistem yang ada.
2. Satgas PPKS, yang seharusnya menjadi garda terdepan penanganan kekerasan seksual, nyaris tak terlihat kiprahnya.
3. Informasi keberadaan Satgas tidak tersedia di kanal resmi kampus.
4. Belum ada publikasi kegiatan, pelatihan, atau kampanye preventif terkait PPKS.
5. Kanal pelaporan sulit ditemukan, dan sebagian besar mahasiswa bahkan tidak tahu jika Satgas ini ada.
Akibatnya?
Korban harus menghadapi trauma tanpa dukungan yang memadai.
Pelaku bisa tetap bebas tanpa sanksi, mengancam keamanan dan kenyamanan di kampus.
Lingkungan kampus menjadi tidak aman, terutama bagi perempuan, karena ketidakmampuan sistem dalam melindungi mereka.
Kampus Wajib Bertindak!
Berdasarkan regulasi yang berlaku:
Pasal 16 & 27 mewajibkan kampus untuk membentuk Satgas yang aktif dan memfasilitasi pelaksanaan tugasnya.
Pasal 30: Satgas yang abai dalam menjalankan tugasnya bisa dikenakan sanksi administratif.
Pasal 51: Jika Satgas dan rektor tidak menindaklanjuti laporan, mahasiswa dapat melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Apa yang Bisa Dilakukan Mahasiswa?
1. Desak kampus untuk transparan mengenai Satgas PPKS.
2. Buat ruang aman di lingkungan komunitas untuk saling mendukung.
3. Edukasi teman-teman mengenai hak dan prosedur pelaporan kekerasan seksual.
4. Gunakan media mahasiswa untuk bersuara dan menuntut keadilan.
Sumber : Salinan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024