PENUNDAAN SEMENTARA PEMIRA UMC 2025



NarayaNews – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) secara resmi menunda sementara jalannya Pemilihan Raya (Pemira) UMC 2025. Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara KIP, Komisi Pengawas Pemilihan Umum (KPPU), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) pada Sabtu, 8 Februari 2025, di ruang samping klinik UMC.

Alasan Penundaan

Keputusan ini diambil menyusul laporan keberatan yang diajukan oleh Partai Gema terhadap proses pendaftaran dan verifikasi calon dari Partai PPM dan Cendikia. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan dalam tahapan pencalonan, termasuk perpanjangan waktu pendaftaran dan perubahan susunan calon di luar batas waktu yang telah ditetapkan.

Kronologi Kejadian

5–6 Februari 2025

Pendaftaran calon dibuka pukul 08.00–18.00 WIB. Hingga pukul 17.00 WIB pada 6 Februari, hanya Partai Gema yang telah mendaftarkan calon. Karena belum ada pendaftar lain hingga pukul 18.00 WIB, KIP memutuskan memperpanjang waktu pendaftaran dan verifikasi hingga pukul 22.00 WIB.

6 Februari 2025, Pukul 21.00 WIB

Partai PPM dan Cendikia datang untuk mendaftarkan calon mereka. Namun, setelah verifikasi administrasi, ditemukan beberapa kekurangan persyaratan, antara lain:

- Calon Wakil Presiden Mahasiswa (Cawapres): Tidak memiliki sertifikat LKMTU, surat berkelakuan baik dari fakultas, surat pernyataan tidak menjabat di Ormawa UMC, foto, dan KHS.

- Calon DPM: Tidak memiliki sertifikat legislatif dan surat pernyataan dari fakultas.

6 Februari 2025, Pukul 23.10 WIB

Partai PPM dan Cendikia kembali mendatangi KIP dan mengajukan perubahan posisi calon (swap posisi antara Cawapres dan DPM) tanpa mencabut berkas awal. Pengajuan ini dilakukan setelah batas waktu pendaftaran berakhir.

Keputusan Awal KIP

Dengan mempertimbangkan berbagai faktor, KIP meloloskan calon dari Partai PPM dan Cendikia dengan syarat melengkapi berkas administrasi keesokan harinya.

7 Februari 2025, Pukul 21.00 WIB

Partai Gema mengajukan keberatan terhadap keputusan tersebut dan melaporkan permasalahan ini kepada KPPU.

8 Februari 2025: Diskusi dan Keputusan Penundaan

KIP, KPPU, BEM, dan DPM menggelar diskusi terkait permasalahan ini. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, KIP memutuskan untuk menunda sementara jalannya Pemira UMC 2025 hingga ada keputusan lebih lanjut.

Kesimpulan

Penundaan ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga transparansi dan integritas Pemira UMC 2025. KIP akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait guna menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan Pemira dapat berjalan secara adil, demokratis, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sumber : KIP UMC, sebagai penyelenggara Pemira UMC 2025

Lebih baru Lebih lama