NarayaNews – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) menggelar sosialisasi publik bertema “Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim: Bersuara Lewat Konten, Wujudkan Peradilan Bersih.” pada Jumat (25/7/2025) pukul 13.00 WIB bertempat di Say Ya Space, Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 162, Kota Cirebon. Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa lintas fakultas dan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang hukum dan komunikasi digital.
Acara ini menghadirkan dua pembicara utama, yaitu Dr. Elya Kusuma Dewi, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) yang membawakan materi bertajuk “Ruang Publik dan Media Sosial: Partisipasi Publik dalam Penegakan Hukum di Indonesia”, serta Ida Ri’aeni, S.Sos., M.Si., Kaprodi Ilmu Komunikasi FISIP UMC sekaligus praktisi komunikasi, yang membahas “No Viral, No Justice: Bijak Membuat Konten sebagai Penyampaian Aspirasi”. Kegiatan ini dipandu oleh Festy Rahma Hidayati, S.Sos., M.Si. sebagai moderator.
Dalam paparannya, Dr. Elya Kusuma Dewi menekankan bahwa media sosial dapat menjadi kekuatan pengontrol sosial, asalkan digunakan dengan bijak dan bertanggung jawab. Ia mengajak generasi muda, khususnya mahasiswa, untuk memanfaatkan ruang digital sebagai media edukasi hukum yang mencerahkan publik.
“Komunikasi yang efektif dan partisipatif antara masyarakat, aparat penegak hukum, serta media sosial dapat menciptakan dampak yang nyata dalam mendukung penegakan hukum. Dengan komunikasi yang kuat, peran publik dan media bisa menjadi kekuatan besar dalam menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ida Ri’aeni membedah fenomena media sosial yang belakangan menjadi sorotan, seperti “No Viral, No Justice”. Ia menjelaskan bahwa meski konten viral dapat mempercepat respons hukum, namun harus diimbangi dengan informasi yang akurat dan narasi yang membangun.
Peserta juga diajak untuk mengenal lebih dalam peran dan kewenangan Komisi Yudisial sebagai lembaga negara mandiri yang berfungsi menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. KY juga memiliki tugas mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjadi penghubung antara masyarakat dan sistem peradilan yang adil.
Materi yang disampaikan mencakup peran generasi muda sebagai “content creator keadilan”, tips membuat konten aspiratif, hingga dampak positif dan negatif penggunaan media sosial dalam konteks penegakan hukum.
Dengan adanya kegiatan ini, KY berharap dapat memperkuat literasi hukum masyarakat, menumbuhkan budaya menyampaikan aspirasi secara santun, dan mendorong partisipasi publik dalam mewujudkan sistem peradilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Penulis: Khotfiyana